F.A.Q
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions Merupakan rangkuman pertanyaan - pertanyaan yang di ajukan oleh pelaku usaha kepada DKUKMPP Kabupaten Bantul.
CHSE
Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata dapat mengakses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada Halaman Utama Website yang akan mengarah kepada Halaman Sign-Up atau Pendaftaran.
Nama Lengkap Pendaftar; Nomor Telepon; Nama Usaha yang Didaftarkan; Nama Perusahaan yang Didaftarkan; Nomor Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Lainnya yang terkait dengan Usaha; Jenis Usaha yang Didaftarkan. Setelah dilakukan pengisian terhadap form pendaftaran maka pendaftar diarahkan kepada Halaman Selanjutnya untuk melakukan pengisian alamat perusahaan yang didaftarkan. Alamat usaha yang didaftarkan perlu sesuai dengan TDUP/NIB/Izin Lainnya sesuai dengan domisili/lokasi usaha yang dijalankan. Setelah melakukan pengisian alamat usaha, maka pendaftar perlu mendaftarkan email akun yang aktif atas usaha yang didaftarkan beserta pengisian password yang dipilih. Pengisian password disarankan mengkombinasikan huruf dan angka. Langkah selanjutnya adalah sistem akan mengirimkan email verifikasi terhadap akun email yang didaftarkan. Pendaftar perlu memverifikasi dengan mengklik tautan yang telah dikirim kepada email pendaftar untuk mengaktifkan akun yang akan langsung mengarah pada Dashboard Pengguna.
Setelah pengguna melakukan aktivitas akun, pengguna dapat log-in https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukan email dan password yang didaftarkan menuju Halaman Dashboard Pengguna.
- Pastikan kembali email yang didaftarkan sudah sesuai dan aktif. - Pastikan kembali password yang didaftarkan sudah sesuai. - Pastikan kembali telah menerima Konfirmasi Akun CHSE Support pada email yang didaftarkan dan mengklik pada email tautan dengan tulisan “AKTIFKAN AKUN”.
Pengguna dapat mengklik tautan Pemulihan Password untuk dipandu dalam melakukan reset password.
Pendaftaran satu akun email untuk satu usaha yang didaftarkan, sehingga apabila memiliki lebih dari satu atau dua jenis usaha, pengguna perlu melakukan pendaftaran dengan email lain untuk membuat akun yang berbeda sesuai dengan banyaknya jenis dan jumlah usaha yang didaftarkan.
Untuk saat ini usaha wisata yang dapat dilakukan pendaftaran diantaranya : - Daya Tarik Wisata; - Desa Wisata; - Homestay/Pondok Wisata; - Hotel; - Restoran/Rumah Makan; - Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran; Arung Jeram; Golf; - Usaha Wisata Selam
Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun pada tautan https://chse.kemenparekraf.go.id/, pengguna dapat mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri yang perlu dilakukan pengisian sebagai pernyataan resmi data dan informasi yang disampaikan benar dan dapat divalidasi secara langsung. Proses Penilaian secara Mandiri dapat dilakukan secara daring. Pengguna juga dapat mengunduh angket/form penilaian mandiri sehingga dapat terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari indikator yang menjadi penilaian, sebelum mengisi pernyataan pada sistem. Pengguna juga dapat mengunduh Pedoman Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan. Proses Pelaksanaan Pengisian Angket Pertanyaan tidak dapat diulangi kembali sehingga indikator pertanyaan terkait dengan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan perlu dipastikan terisi sesuai dengan Pedoman yang diperuntukan bagi jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan. Setelah Penilaian Mandiri dilakukan dan memastikan Indikator Penilaian Terpenuhi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan upload Surat Pernyataan Deklarasi Mandiri dan mengirimkan hasil penilaian mandiri pada sistem untuk diteruskan kepada Tim Auditor. Pengguna yang telah melakukan pengisian seluruh pertanyaan dan mengupload surat pernyataan deklarasi mandiri yang telah ditanda tangani akan kembali kepada halaman utama CHSE.
Deklarasi Mandiri memuat pernyataan terkait : - Pernyataan hasil penilaian mandiri terhadap usaha/kegiatan wisata adalah benar sesuai dengan kondisi yang ada; - Pernyataan memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata sesuai dengan jenis usaha/kegiatan wisata yang di daftarkan; - Pernyataan kesediaan untuk mengikuti proses penilaian Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan menuju Sertifikasi; - Pernyataan kesediaan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Sertifikat CHSE diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
Usaha Kawasan Pariwisata; Usaha Jasa Transportasi Wisata, Usaha Hotel, Homestay/Pondok Wisata, Usaha Restoran, Usaha Rumah Makan, MICE dan usaha pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan usaha/fasilitas lain terkait pariwisata adalah Pusat Informasi Pariwisata, Tempat Penjualan Cinderamata dan Oleh-Oleh, Toilet Umum, dan usaha/fasilitas lain terkait pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama Usaha Wisata bagi Pelaku Usaha Wisata. Kepala Desa bagi pengajuan sertifikasi penilaian CHSE Desa Wisata.
Setelah Pelaku Usaha dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan deklarasi mandiri terhadap usaha yang di daftarkan, dilakukan verifikasi baik secara online maupun kunjungan ke lokasi usaha oleh Tim Audit. Setelah proses verifikasi dinilai memenuhi, maka lembaga sertifikasi akan memberikan Sertifikat. Labeling I do Care diberikan kepada pelaku pariwisata tentang status kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pengusul berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi.
Sertifikat CHSE dan Labeling I DO CARE : Diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, lingkungan masyarakat sekitar daya tarik wisata dan/atau fasilitas pariwisata, serta destinasi pariwisata yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi sesuai kewenangannya.
Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan;
Sertifikat CHSE diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
Yang dimaksud dengan Lingkungan Masyarakat dalam Sertifikasi CHSE, adalah pemberian Sertifikat Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam lingkup administratif (Rukun Warga, kampung, atau dusun) yang menjadi bagian dari Kawasan Wisata atau berdekatan dengan Kawasan Wisata.
Yang dimaksud dengan sertifikasi CHSE Destinasi Pariwisata adalah pemberikan sertifikat CHSE terhadap sebuah destinasi dalam lingkup Provinsi; Kabupaten/Kota atau Desa/Desa Adat/Kelurahan.
Tahapan dalam proses pemberian sertifikat CHSE pada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata, melalui Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.
Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang menunjuk dan menugaskan Tim Auditor.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); - Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); - Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444); - Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303); - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PAJAK
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu: 1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. 2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Baca Juga: Bukti Potong Pph 23, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui? Miliki NPWP Pribadi Membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memilikinya, terlebih bagi Anda yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP.
Perizinan
Ada, dan bahkan bukan sekedar fasiltasi sertifikat Halal saja, namun juga fasilitasi SPPIRT, SVLK, HKI, untuk link cara pengurusannya bisa di buka halaman https://diskukmpp-arsip.bantulkab.go.id/hal/fasilitasi-sppirt-sertifikat-halal-svlk-hki
Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh MUI untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pengumpulan dokumen, audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan bahannya oleh Komisi Fatwa.
Untuk mengidentifikasi kategori produk, perusahaan dapat melihat pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI tentang Ketentuan Pengelompokan Produk Ber-SH MUI di link berikut: https://e-lppommui.org/books
Perusahaan harus menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Halal dan mengimplementasikan, mengevaluasi (audit internal), dan melakukan tindakan perbaikan jika terdapat kelemahan terkait Sistem Jaminan Halal. Setelah proses tersebut dilakukan, perusahaan dapat mendaftar untuk sertifikasi halal. Prosedur lebih detail dapat dilihat pada website https://halalmui.org/mui14/main/page/e-halal-registration berlaku untuk semua perusahaan yang mengajukan aplikasi di sistem CEROL.
Pendaftaran produk halal dapat dilakukan di LPPOM MUI Pusat maupun LPPOM MUI Provinsi. Persyaratan pendaftaran di LPPOM Provinsi di antaranya adalah perusahaan memproduksi produk di satu daerah dan dipasarkan di daerah tertentu (belum skala nasional). Apabila produk sudah diproduksi dan dipasarkan secara nasional, maka perusahaan harus mendaftarkan di LPPOM MUI Pusat. Pendaftaran ke LPPOM MUI Provinsi dapat dilakukan di masing-masing provinsi. Daftar alamat dan nomor kontak LPPOM MUI Provinsi dapat dilihat di website LPPOM MUI www.halalmui.org. Pendaftaran ke LPPOM MUI Pusat dilakukan secara online di www.e-lppommui.org.
Untuk mengetahui persyaratan Sistem Jaminan Halal dapat diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI. Jadwal pelatihan dapat diakses di www.halalmui.org.
Sertifikat halal MUI bisa didapatkan 75 hari kalender sejak pendaftaran lengkap di CEROL. Sementara untuk perusahaan berlokasi di luar negeri kurang lebih sekitar 90 hari berlaku untuk 1 jenis produk dan 1 pabrik. Berikut ini perkiraan lama proses sertifikasi (dalam negeri): Proses selesai upload sampai pre audit: 20 hari (termasuk proses persetujuan akad) Proses selesai pre audit sampai audit: 15 hari Proses audit sampai rapat komisi fatwa: 15 hari Proses rapat komisi fatwa sampai terbit sertifikat halal: 25 hari Total waktu sertifikasi: 75 hari Perkiraan lama proses sertifikasi di atas berlaku dengan catatan: Pada proses pre audit tidak ada ketidaksesuaian atau terdapat ketidaksesuaian namun dilakukan perbaikan dari perusahaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilakukan pre audit. Pembayaran akad (click paid di menu Contract payment) dilakukan maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI upload akad di CEROL. Pada proses audit tidak ada ketidaksesuaian atau terdapat ketidaksesuaian, namun dilakukan perbaikan dari perusahaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilakukan audit. Perusahaan melakukan konfirmasi tanggal audit dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan dinyatakan siap audit dan pelaksanaan audit 10 hari setelah tanggal konfirmasi. Jumlah fasilitas produksi yang harus diaudit hanya satu, atau jika lebih dari satu maka diaudit pada hari yang sama. Fasilitas produksi dapat mencakup pabrik, kantor pusat, fasilitas pra produksi, gudang, gerai/outlet, dan dapur.
Sertifikat halal MUI berlaku selama 2 tahun dan harus diresertifikasi (perpanjangan) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Untuk mengetahui perkiraan biaya sertifikasi halal dapat ditanyakan kepada bendahara LPPOM MUI melalui e-mail bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi.
Kami informasikan bahwa regulasi pencantuman logo halal merupakan wewenang dari BPOM RI (khusus produk retail pangan). Kami hanya memberikan saran pencantuman logo halal, di mana logo halal yang digunakan adalah logo halal resmi MUI dan mencantumkan nomor sertifikat halal di bawah logo halal. Mengenai warna, kami tidak memiliki ketentuan spesifik, selama tidak menghilangkan atau mengubah bentuk asli logo halal MUI. Untuk mendapatkan izin pencantuman logo halal dapat diajukan ke BPOM RI dengan melampirkan sertifikat halal untuk produk yang akan dicantumkan pada kemasanya. Sedangkan ketentuan mencantumkan label halal MUI untuk produk yang beredar di luar Indonesia, maka hal tersebut tergantung regulasi label pangan negara tujuan ekspornya.
Berdasarkan regulasi dari pemerintah (BPOM RI), untuk produk retail yang akan mencantumkan logo halal hanya diizinkan menggunakan logo halal MUI. Untuk produk non-retail boleh mencantumkan logo halal negara asal.
Prosedur sertifikat halal sama seperti registrasi yang pernah diproses sebelumnya di sistem CEROL. Berikut ketentuan pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis registrasi: Baru/New Pengembangan/Development Perpanjangan/Renewal Membuat akun di aplikasi CEROL untuk mendapatkan username dan password - Tidak perlu membuat akun baru, cukup menggunakan data login yang pernah dibuat - Tidak perlu membuat akun baru, cukup menggunakan data login yang pernah dibuat Membuat Registrasi New - Membuat Registrasi Dev - Membuat Registrasi ReNew Bayar Registrasi - Bayar Registrasi - Bayar Registrasi Upload Data Data yang di-upload adalah seluruh data untuk produk yang didaftarkan proses sertifikasi. - Upload Data Data yang di-upload hanya data untuk produk pengembangan saja, untuk data yang pernah diinput tidak perlu diinput ulang. - Upload Data Data yang di-upload adalah seluruh data renewal produk (termasuk apabila ada produk dan bahan baku baru). Data yang pernah diinput akan dimunculkan kembali, sehingga perusahaan hanya perlu memperbaharui data dan/atau menambahkan data yang belum pernah diinput di aplikasi CEROL (apabila ada penambahan bahan/produk/fasilitas baru). Onsite Audit - Onsite/Ondesk Audit - Onsite/Ondesk Audit Fatwa - Fatwa - Fatwa
Tidak. Bahan baku selain bahan turunan hewani (kecuali hewan laut), flavour, fragrance, seasoning, dan vitamin premix dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan lain seperti spesifikasi, diagram alir proses, kuesioner, dan dokumen pendukung lain yang menjelaskan asal usul bahan. Selain itu, untuk bahan baku yang masuk ke dalam Daftar Bahan Baku Tidak Kritis tidak perlu melampirkan dokumen pendukung bahan. Daftar Bahan Baku Tidak Kritis dapat dilihat di website www.halalmui.org.
Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh MUI. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang diakui MUI di www.halalmui.org. Jika tidak tercantum dalam daftar lembaga halal yang diakui oleh MUI, perusahaan dapat mengajukan persetujuan bahan baru dengan melampirkan dokumen pendukung bahan lainnya (diagram alir proses, spesifikasi, dll). Namun, dokumen lain tidak berlaku untuk bahan baku turunan/mengandung turunan hewan/flavor/fragrance (bahan-bahan tersebut wajib menyertakan sertifikat halal).
Untuk diketahui bahwa LSH juga memiliki masa berlaku sertifikat pengakuan dari MUI yang diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal yang sertifikatnya telah expired masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan (baik bahan baru maupun bahan eksisting) selama sertifikat halal masih berlaku dan bahan diproduksi sebelum masa berlaku sertifikat halal habis. Namun, apabila sertifikat halal diterbitkan setelah masa berlaku LSH habis/expired, maka dokumen SH tersebut tidak dapat digunakan kecuali LSH sudah diperbaharui masa berlakunya oleh MUI.
Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual pada link berikut: https://e-lppommui.org/books
Jika bahan masih belum disetujui, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan di menu yang sama dan akan mendapatkan nomor surat izin yang baru.
Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu “Inquiry Material Approval” tidak secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu "Registered Material", sehingga perusahaan perlu membuat sendiri Daftar Bahan Baku Baru dan melakukan penambahan data bahan baku baru di CEROL pada saat registrasi perpanjangan (renewal) sertifikat halal.
Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal). Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi pengembangan maupun perpanjangan (jika akan disertifikasi halal). Pengajuan Surat Keterangan dalam Proses Sertifikasi Halal Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses? Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.
Penyebab: produk-produk yang tidak tercantum mengalami perubahan secara penamaan. Perbedaan penamaan produk antara yang tercantum di sertifikat halal dengan yang diajukan saat ini membuat sistem tidak mengenali produk-produk tersebut sebagai produk eksisting. Untuk memunculkan produk-produk tersebut, harap sesuaikan penamaan dengan yang tercantum di sertifikat halal. Produk pengembangan dapat diajukan pada menu SKP. Mengandung simbol yang tidak diperbolehkan dalam sistem CEROL.
Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah Sistem Manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, SDM, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. Untuk membuatnya disarankan perwakilan dari perusahaan untuk mengikuti pelatihan eksternal yang diselenggarakan secara terjadwalan oleh LPPOM MUI, informasi pelatihan SJH dapat dilihat pada link http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/18/46/page/1
Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM). Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Misalnya, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu untuk keluarga. Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman. Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan; Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk: pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes. 2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor. 3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat Denah lokasi dan denah bangunan Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan Data produk makanan atau minuman yang diproduksi Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi: (1) Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut: Nama jenis pangan Nama dagang Jenis kemasan Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan Tahapan produksi Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP Nama pemilik Nama penanggung jawab Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa) Informasi tentang kode produksi (2) Dokumen lain antara lain: Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa Rancangan label pangan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru). Penyerahan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. Perpanjangan SPP–IRT dan Perubahan Pemilik Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT. Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.
LOGIN Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> pilih skala usaha Menengah -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Menengah. Klik tombol Legalitas Baru. Lengkapi data pada formulir Data Usaha -> klik tombol Lanjut. OSS akan menampilkan rangkuman data yang telah diisi. -> klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB. PROSES NIB Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Usaha Perseorangan. Kemudian klik tombol Lanjut. Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut. Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan -> klik tombol Lanjut. Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB. Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha. PROSES IZIN USAHA Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih. Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut: Data Proyek Data Lokasi Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi) Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan) IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF) Izin Usaha Draft Proyek dan Izin Usaha Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan: Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut. Detail penjelasan untuk poin a s/d h (KLIK DI SINI) PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Catatan: Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Secara umum, nanti akan ada pertanyaan : Apakah Anda saat ini : tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha. Untuk menjawabnya, Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline. Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Anda masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda memiliki NPWP, Anda sudah memilikinya.
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga. Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, bila Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Anda wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda bisa dinonaktifkan. Bagi Anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Anda.
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI) Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA). Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Fotokopi KTP (WNI). Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA). Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik. Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA) Fotokopi Kartu NPWP suami Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah. Nantinya Anda bisa mendapatkan kartu NPWP atau NPWP elektronik berbasis digital. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP). Julo x Cermati Langkah-langkah lengkap mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut: 1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration. 2. Daftar Akun Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'. 3. Lakukan Aktivasi Akun Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi. 4. Isi Formulir Pendaftaran Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua data sudah di input, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 6. Cetak (Print) Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak Surat Keterangan Terdaftar Sementara 7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan. 8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. 9. Scan Dokumen Opsi jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi. 10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. Catatan: Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, Anda bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.